Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat ;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas barang tidak bergerak milik Tergugat yaitu berupa tanah dan bangunan rumah yang berdiri diatasnya, yang terletak di jalan Ngesrep Barat III No. 40 Semarang ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian baik kerugian materiil maupun immateriil kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus sebesar Rp. 369.866.000,00 (tiga ratus enam puluh sembilan juta delapan ratus enam puluh enam ribu rupiah, dengan perincian sebagai berikut :
- Kerugian karena Tergugat tidak membayar kekurangan pembayaran pekerjaan untuk menaikkan spek bagunan sebesar---------------- Rp. 9.866.000,00
- Kerugian karena Tergugat tidak membayar kekurangan pembayaran tagihan termin ke-3 (tiga) sebesar ----------------------------------------- Rp. 2.500.000,00
- Kerugian karena Tergugat belum membayar biaya desain renovasi tampak depan dan halaman sebesar -------------------------------------- Rp. 7.500.000,00
- Kerugian mengeluarkan biaya pengurusan
perkara sebesar -------------------------------------------- Rp. 50.000.000,00
_______________________________________________________+
Jumlah kerugian materiil sebesar ----------------------= Rp. 69.866.000,00
(enam puluh sembilan juta delapan ratus enam puluh enam ribu rupiah).
Kerugian Immateriil :
- Penggugat merasa cemas dan khawatir adanya surat somasi dari Tergugat yang meminta ganti kerugian kepada Penggugat sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) tanpa perhitungan dan rincian yang jelas, juga Tergugat mengatakan Penggugat sebagai pencuri, kontraktor abal-abal dan telah melakukan teror dan fitnah serta tuduhan penipuan kepada Penggugat, sehingga Penggugat merasa tidak tenang hidupnya yang menurut hukum dapat dimintakan uang penggantian secara tunai dan sekaligus sebesar Rp. 300.000.000,-00 (tiga ratus juta rupiah) ;
Dengan demikian jumlah seluruh kerugian Penggugat baik materiil maupun immateriil yang harus ditanggung oleh Tergugat adalah sebesar Rp. 69.866.000,00 (enam puluh sembilan juta delapan ratus enam puluh enam ribu rupiah) ditambah Rp. 300.000.000,-00 (tiga ratus juta rupiah) = Rp. 369.866.000,00 (tiga ratus enam puluh sembilan juta delapan ratus enam puluh enam ribu rupiah) ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) setiap harinya apabila lalai untuk mentaati putusan dalam perkara ini, terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap ;
- Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II (Para Turut Tergugat) untuk tunduk dan mematuhi putusan pengadilan yang dijatuhkan dalam perkara ini ;
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorrad) meskipun ada verzet, banding dan kasasi ataupun upaya hukum lainnya ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini ;
|