Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
448/Pid.Sus/2024/PN Smg Muhamad Supriyanto, S.H. 1.MOCHAMAD SLAMET RIYADI bin (Alm) JAUHARI
2.MOHAMAD JEFRI Bin NGATIMAN
Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 448/Pid.Sus/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 01 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 3880/M.3.10/Enz.2/08/2024
Pihak
NoNama
1Muhamad Supriyanto, S.H.
Pihak
NoNamaPenahanan
1MOCHAMAD SLAMET RIYADI bin (Alm) JAUHARI[Penahanan]
2MOHAMAD JEFRI Bin NGATIMAN[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

Primair:

--------- Bahwa terdakwa 1 MOCHAMAD SLAMET RIYADI bin JAUHARI bersama-sama dengan terdakwa 2 MOHAMAD JEFRI Bin NGATIMAN, pada hari Minggu, tanggal 5 Mei 2024, sekitar pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2023 bertempat di Pintu Masuk SPBU Pengapon Jl. Pengapon Kel. Kemijen Kec.Semarang Timur Kota Semarang atau tidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu secara tanpa hak.

 

------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 ayat (1) jo pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------------------

 

Subsidair:                                                                   

--------- Bahwa terdakwa MOCHAMAD SLAMET RIYADI bin JAUHARI bersama-sama dengan MOHAMAD JEFRI Bin NGATIMAN, hari Minggu, tanggal 5 Mei 2024, sekitar pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2023 bertempat di Pintu Masuk SPBU Pengapon Jl. Pengapon Kel. Kemijen Kec. Semarang Timur Kota Semarang atau tidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat, memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu secara tanpa hak.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya