Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
27/Pdt.G.S/2025/PN Smg | Koperasi Simpan Pinjam Graha Mandiri | M Hadi Sisdiantono | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 20 Agu. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 27/Pdt.G.S/2025/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 13 Agu. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pihak | |||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Pihak | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 129.000.000,00 | ||||||
Petitum |
Mobil Innova G / TN4OR / Toyota No. Pol : H 8428 YS warna silver mtl, No. BPKB : N-02131181, No. rangka : MHFXW42G762074290, No. mesin : 1TR6300162, tahun pembuatan 2006 atas nama Moh. Hadi Sisdiantono [obyek jaminan] kepada Penggugat dan memberi ijin Penggugat untuk melelang unit mobil obyek jaminan tersebut; untuk membayar hutang / ganti kerugian kepada Penggugat sebesar Rp 129.000.000,-; bila perlu dengan bantuan aparat Negara [antara lain pihak kepolisian dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang]. Namun apabila hasil penjualan obyek jaminan tidak mencukupi untuk membayar hutang maka memberi ijin Penggugat untuk menyita dan melelang harta pribadi [antara lain rumah] milik Tergugat; 6. Menyatakan sah sita jaminan yang dilakukan Penggugat atas unit mobil obyek jaminan sebagaimana tersebut dalam petitum nomor 5; 7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |