Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
6/Pid.B/2026/PN Smg Nani Herawati, SH ALVIN SETIAWAN anak dari (alm) SONY SETYAWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 6/Pid.B/2026/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 08 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 138/M.3.10/Eoh.2/01/2026
Pihak
NoNama
1Nani Herawati, SH
Pihak
NoNamaPenahanan
1ALVIN SETIAWAN anak dari (alm) SONY SETYAWAN[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

------ Bahwa ia Terdakwa ALVIN SETIAWAN anak dari (alm) SONY SETYAWAN pada hari Jumat tanggal 24 Oktober 2025 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2025, bertempat di Jl. Pamularsih No.90 A Rt.08 Rw.02 Kel. Grisikdrono Kec. Semarang Barat Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan penganiayaan.

 

 

-------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.------

 

ATAU

 

KEDUA

 

------ Bahwa ia Terdakwa ALVIN SETIAWAN anak dari (alm) SONY SETYAWAN pada hari Jumat tanggal 24 Oktober 2025 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2025, bertempat di Jl. Pamularsih No.90 A Rt.08 Rw.02 Kel. Grisikdrono Kec. Semarang Barat Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan penganiayaan.

 

 

-------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-----------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya