Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
523/Pid.Sus/2024/PN Smg | Finradost Yufan M., S.H. | AGUS SETIAWAN Bin WAKIDI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 03 Sep. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 523/Pid.Sus/2024/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 29 Agu. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 4471/M.3.10/Enz.2/08/2024 | ||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA ------- Bahwa Terdakwa AGUS SETIAWAN Bin WAKIDI pada hari Senin, tanggal 22 April 2024 sekitar pukul 11.05 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2024, bertempat di pinggir Jalan Kokrosono, Kelurahan Pidrikan Lor, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I --------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika-------------------------------------------------------------------
ATAU KEDUA ------- Bahwa Terdakwa AGUS SETIAWAN Bin WAKIDI pada hari Senin, tanggal 22 April 2024 sekitar pukul 11.05 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2024, bertempat di pinggir Jalan Kokrosono, Kelurahan Pidrikan Lor, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika----------------------------------------------------
ATAU KETIGA Bahwa Terdakwa AGUS SETIAWAN Bin WAKIDI pada hari Senin, tanggal 22 April 2024 sekitar pukul 11.05 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2024, bertempat di pinggir Jalan Kokrosono, Kelurahan Pidrikan Lor, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri.
--------Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomot 35 tahun 2009 Tentang Narkotika------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |