Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
531/Pid.B/2025/PN Smg Nofiati Djamiah, SH.MHum SYAHRIL SIDDIQ AL FATAH Bin DENDI HANDIAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 531/Pid.B/2025/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 5421/M.3.10/Eoh.2/11/2025
Pihak
NoNama
1Nofiati Djamiah, SH.MHum
Pihak
NoNamaPenahanan
1SYAHRIL SIDDIQ AL FATAH Bin DENDI HANDIAN[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

 

KESATU

 

--------Bahwa Terdakwa SYAHRIL SIDDIQ AL FATAH Bin DENDI HANDIAN pada hari Selasa tanggal 2 September 2025 sekira pukul 12.30 wib bertempat di Resto IDOLA yang beralamat di Jl.Pamularsih Raya No.79 Kel.Salaman Mloyo Kec.Semarang Barat atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 dan bertempat setidak-tidaknya yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang mengadilinya, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang.

 

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP

 

ATAU

 

 

KEDUA :

 

--------Bahwa Terdakwa SYAHRIL SIDDIQ AL FATAH Bin DENDI HANDIAN pada hari Selasa tanggal 2 September 2025 sekira pukul 12.30 wib bertempat di Resto IDOLA yang beralamat di Jl.Pamularsih Raya No.79 Kel.Salaman Mloyo Kec.Semarang Barat atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 dan bertempat setidak-tidaknya yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang mengadilinya, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan.

 

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya