Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
273/Pid.Sus/2025/PN Smg | FINRADOST YUFAN M., S.H. | ARNOL OLA BAYU Bin (Alm) ALBERT NASRANI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 08 Jul. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Kesehatan | ||||||
Nomor Perkara | 273/Pid.Sus/2025/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 08 Jul. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 3303/M.3.10/Enz.2/7/2025 | ||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA ------- Bahwa Terdakwa ARNOL OLA BAYU Bin (Alm) ALBERT NASRANI, pada hari Minggu tanggal 23 Februari 2025 sekira pukul 17.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Sendang Indah, RT. 004 / RW. 002, Kel. Muktiharjo Lor, Kec. Genuk Kota Semarang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu syang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3)”.
------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.-------
ATAU
KEDUA ------- Bahwa Terdakwa ARNOL OLA BAYU Bin (Alm) ALBERT NASRANI, pada hari Minggu tanggal 23 Februari 2025 sekira pukul 17.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Sendang Indah, RT. 004 / RW. 002, Kel. Muktiharjo Lor, Kec. Genuk Kota Semarang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras”.
------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. ------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |