--------- Bahwa terdakwa YOHANES DIMAS PRATAMA Anak dari NATANAEL DWI ATMOKO, Pada hari Sabtu tanggal 08 Maret 2025 sekitar jam 10.44 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2023 bertempat di Lampu Merah Jalan Gajahmada simpang Jalan Melati Utara Kota Semarang atau tidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, terdakwa telah melakukan mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat.
------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (3) UU.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. |