Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
194/Pid.Sus/2025/PN Smg ARDHIKA WISNU PRABOWO, S.H. KRISTANTO Bin (Alm) TARMUDI Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 194/Pid.Sus/2025/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 19 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 2302/M.3.10/Enz.2/5/2025
Pihak
NoNama
1ARDHIKA WISNU PRABOWO, S.H.
Pihak
NoNamaPenahanan
1KRISTANTO Bin (Alm) TARMUDI[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

Primair

 

--------Bahwa ia Terdakwa KRISTANTO Bin (Alm) TARMUDI pada hari Minggu, Tanggal 05 Januari 2025, sekira pukul 00.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2025, atau setidak-tidaknya masih di Tahun 2025, bertempat di sebuah Gang yang terletak di samping PT Yakult Indonesia, JL. Anton Sujarwo Kelurahan Pudak Payung Kecamatan Banyumanik Kota Semarang atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat yang tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman “.

 

---------Perbuatan Terdakwa KRISTANTO Bin (Alm) TARMUDI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ------------------------------------------------------------------

 

Subsidiair

 

--------Bahwa ia Terdakwa KRISTANTO Bin (Alm) TARMUDI pada hari Minggu, Tanggal 05 Januari 2025, sekira pukul 00.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2025, atau setidak-tidaknya masih di Tahun 2025, bertempat di sebuah Gang yang terletak di samping PT Yakult Indonesia, JL. Anton Sujarwo Kelurahan Pudak Payung Kecamatan Banyumanik Kota Semarang atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat yang tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman “.

 

---------Perbuatan Terdakwa KRISTANTO Bin (Alm) TARMUDI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya