Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
8/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Smg 1.Dwi Purwanto
2.Agus Yuliyanto
3.Wisnu Purwanto
PT.NEW SUBURTEX II Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Hak Pekerja Karena Upah Tidak Dibayar
Nomor Perkara 8/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Smg
Tanggal Surat Kamis, 23 Jan. 2025
Nomor Surat
Pihak
Pihak
Pihak
Pihak
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Tergugat melanggar UU No:13/2003 Pasal 93 huruf (f) dan SE-05/M/BW/1998 dan UU No.6 Tahun 2023 pasal :79
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar tunai dan sekaligus kekurangan gaji kepada Para Penggugat sebesar:

a.) Penggugat I (Dwi Purwanto) kekurangan gaji yang belum dibayar sebesar  :  Rp. 7.072.423

       b.) Penggugat II (Agus Yulianto) kekurangan gaji yang belum dibayar sebesar  :  Rp. 6.082.639

       c.) Penggugat III(Wisnu Purwanto) kekurangan gaji yang belum dibayar sebesar : Rp. 5.788.030

  4. Menghukum Tergugat untuk membayar cuti tahun 2023 dan 2024 yang belum dibayarkan kepada Para Penggugat adalah sebesar Rp.2.157.999,- / Penggugat

  5.Memerintahkan Tergugat untuk membayar upah penuh selama Para Penggugat masih    diliburkan.

  6.Membebankan biaya perkara kepada Tergugat

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak