Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pernyataan Pailit PEMOHON PAILIT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan PARA TERMOHON PAILIT yaitu PT. Gunung Samudera Tirtomas dan ROBINSON SAALINO berada dalam keadaan Pailit dengan segala akibat hukumnya;
3. Menunjuk dan Mengangkat Hakim dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang sebagai Hakim Pengawas dalam perkara a quo;
4. Menunjuk Balai Harta Peninggalan (BHP) Semarang yang beralamat kantor di Jl. Hanoman Raya No.25, Krapyak, Kec. Semarang Barat, Kota Semarang, Jawa Tengah 50146 untuk melakukan pengurusan dan/atau pemberesan terhadap harta pailit PARA TERMOHON PAILIT;
5. Menghukum PARA TERMOHON PAILIT untuk membayar seluruh biaya Perkara.
Atau
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|