Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
519/Pid.B/2025/PN Smg KHANSA QANIA FEBIANI,S.H YOSE RIZAL ADHI NUGROHO Bin (Alm) SUGENG AGUS DARYANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 519/Pid.B/2025/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 11 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 5348/M.3.10/Eoh.2/11/2025
Pihak
NoNama
1KHANSA QANIA FEBIANI,S.H
Pihak
NoNamaPenahanan
1YOSE RIZAL ADHI NUGROHO Bin (Alm) SUGENG AGUS DARYANTO[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

Primair

------- Bahwa YOSE RIZAL ADHI NUGROHO Bin (Alm) SUGENG AGUS DARYANTO pada waktu yang antara bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di Tahun 2024, bertempat PT. SIBA SURYA  Semarang yang beralamat di Jalan Terboyo No. 07 Kecamatan Genuk, Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki suatu barang yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain tapi yang ada kekuasaanya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaanya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencaharian atau karena mendapat upah untuk itu.

 

 

-----Perbuatan Terdakwa YOSE RIZAL ADHI NUGROHO Bin (Alm) SUGENG AGUS DARYANTO, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP  -----------------------------------------------------------

 

 

 

Subsidair

 

------- Bahwa Terdakwa  YOSE RIZAL ADHI NUGROHO Bin (Alm) SUGENG AGUS DARYANTO pada waktu antara bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di Tahun 2024, bertempat PT. SIBA SURYA  Semarang yang beralamat di Jalan Terboyo No. 07 Kecamatan Genuk, Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini dengan sengaja dan melawan hukum memiliki suatu barang yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain tapi yang ada kekuasaanya bukan karena kejahatan.

 

 

-----Perbuatan Terdakwa YOSE RIZAL ADHI NUGROHO Bin (Alm) SUGENG AGUS DARYANTO, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP  -----------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya