Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
45/Pdt.G.S/2024/PN Smg PT. Bank Rakyat Indonesia ( Persero ) Tbk. Kantor Cabang Semarang Pattimura, Unit Ngaliyan PARMI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 45/Pdt.G.S/2024/PN Smg
Tanggal Surat Jumat, 17 Mei 2024
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia ( Persero ) Tbk. Kantor Cabang Semarang Pattimura, Unit Ngaliyan
Pihak
Pihak
NoNama
1PARMI
Pihak
Nilai Sengketa(Rp) 23.955.524,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
  2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Pengakuan Hutang Nomor 95666338/3043/09/22 tanggal     12 - 9 – 2022;
  3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Kuasa Menjual Agunan dan Surat Pernyataan Penyerahan Agunan yang ditandatangani  Tergugat ;
  4. Menyatakan demi hukum perbuatan  Tergugat telah Wanprestasi / cidera janji tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada          Surat Pengakuan Hutang Nomor 9566338/3043/09/22  tanggal 12 - 9 – 2022;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar secara seketika dan sekaligus tanpa syarat seluruh tunggakan hutang / kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 23.955.524 ,- ( Dua puluh tiga juta Sembilan ratus lima puluh lima ribu lima ratus dua puluh empat rupiah ) dengan rincian :

Tunggakan Pokok Rp.  10.702.865,-

Tunggakan Bunga Rp.  13.252.659 ,-

8.   Menghukum Tergugat untuk membayar angsuran pokok dan bunga kepada Penggugat tiap - tiap bulan sebesar Rp. 3.426.146 ,- ( Tiga juta empat ratus dua puluh enam ribu seratus empat puluh enam rupiah ) secara tepat waktu dan tepat jumlah, mulai Bulan Juni 2024 sampai dengan jatuh tempo kredit pada tanggal 12 SEPTEMBER 2027 , dan selambat - lambatnya pada tanggal 12 pada bulan angsuran yang bersangkutan, dalam hal tanggal tersebut jatuh pada hari libur maka angsuran harus dibayar oleh Tergugat pada hari kerja sebelumnya.

9.   Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan atas       nama Tergugat, apabila  Tergugat tidak membayar tunggakan          hutangnya secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu :

“ tanah dan atau tanah berikut bangunan yang saat ini terletak di Kelurahan GONDORIYO, Kecamatan NGALIYAN, Kota SEMARANG, sebagaimana tercatat dalam Sertipikat Hak Milik ( SHM ) No. 00758 atas nama PARMI, dengan luas 1602 m2 berdasarkan Surat Ukur No 11.01.07.01.00669/1998 tanggal 23 – 03 - 1998

melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ( KPKNL ) Kota Semarang untuk pelunasan hutang  Tergugat ;

10.     Menghukum  Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang        timbul ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak