Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
414/Pid.B/2024/PN Smg Darwin Situmeang, SH SANDI YUDISTIRA Bin ANDRI JUBAEDI Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 414/Pid.B/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 215/M.3.10/Eoh.2/07/2024
Pihak
NoNama
1Darwin Situmeang, SH
Pihak
NoNamaPenahanan
1SANDI YUDISTIRA Bin ANDRI JUBAEDI[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

----------- Terdakwa SANDI YUDISTIRA bin ANDRI JUBAEDI pada hari Sabtu tanggal 20 April 2024

sekira pukul 13.00 Wib atau setifak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam bulan April tahun 2024, bertempat di WASH CORNER di Jalan Banjarsari Selatan, Bulusan, Tembalang Kota Semarang atau setidak-tidaknya ditempat lain masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang,

KEDUA

------------ Terdakwa SANDI YUDISTIRA bin ANDRI JUBAEDI pada hari Sabtu tanggal 20 April 2024

sekira pukul 13.00 Wib atau setifak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam bulan April tahun 2024, bertempat di WASH CORNER di Jalan Banjarsari Selatan, Bulusan, Tembalang Kota Semarang atau setidak-tidaknya ditempat lain masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, 

Pihak Dipublikasikan Ya