Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
477/Pid.Sus/2024/PN Smg | VERONICA SUPRIH WIJAYANTI, S.H., M.H. | BAGUS NAYNAWA DESTA RUDIANTO Bin HEDDY PAMUNGKAS YUDO PRASETYO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 19 Agu. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 477/Pid.Sus/2024/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 13 Agu. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 4077/M.3.10/Enz.2/08/2024 | ||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PRIMAIR Bahwa ia, terdakwa BAGUS NAYNAWA DESTA RUDIANTO Bin HEDDY PAMUNGKAS YUDO PRASETYO pada hari Kamis tanggal 09 Mei 2024 sekitar pukul 22.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu bulan Mei tahun 2024, bertempat di Gang yang terletak di Jln. Purwosari Raya Kel. Rejosari Kec. Semarang Timur Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram.
Perbuatan terdakwa BAGUS NAYNAWA DESTA RUDIANTO Bin HEDDY PAMUNGKAS YUDO PRASETYO diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
SUBSIDAIR Bahwa ia, terdakwa BAGUS NAYNAWA DESTA RUDIANTO Bin HEDDY PAMUNGKAS YUDO PRASETYO pada hari Kamis tanggal 09 Mei 2024 sekitar pukul 22.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu bulan Mei tahun 2024, bertempat di gang di Jln. Purwosari Raya Kel. Rejosari Kec. Semarang Timur Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram.
Perbuatan terdakwa BAGUS NAYNAWA DESTA RUDIANTO Bin HEDDY PAMUNGKAS YUDO PRASETYO diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |