Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
477/Pid.Sus/2024/PN Smg VERONICA SUPRIH WIJAYANTI, S.H., M.H. BAGUS NAYNAWA DESTA RUDIANTO Bin HEDDY PAMUNGKAS YUDO PRASETYO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 477/Pid.Sus/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 13 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 4077/M.3.10/Enz.2/08/2024
Pihak
NoNama
1VERONICA SUPRIH WIJAYANTI, S.H., M.H.
Pihak
NoNamaPenahanan
1BAGUS NAYNAWA DESTA RUDIANTO Bin HEDDY PAMUNGKAS YUDO PRASETYO[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

Bahwa ia, terdakwa BAGUS NAYNAWA DESTA RUDIANTO Bin HEDDY PAMUNGKAS YUDO PRASETYO pada hari Kamis tanggal 09 Mei 2024  sekitar pukul 22.30 wib  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu bulan Mei tahun 2024, bertempat di Gang yang terletak di Jln.  Purwosari Raya Kel. Rejosari Kec. Semarang Timur Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar,  menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram.

 

Perbuatan terdakwa BAGUS NAYNAWA DESTA RUDIANTO Bin HEDDY PAMUNGKAS YUDO PRASETYO diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

SUBSIDAIR

Bahwa ia, terdakwa BAGUS NAYNAWA DESTA RUDIANTO Bin HEDDY PAMUNGKAS YUDO PRASETYO  pada hari Kamis tanggal 09 Mei 2024  sekitar pukul 22.30 wib  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu bulan Mei tahun 2024, bertempat di gang di Jln. Purwosari Raya Kel. Rejosari Kec. Semarang Timur Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana dimaksud  pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram.

 

Perbuatan terdakwa BAGUS NAYNAWA DESTA RUDIANTO  Bin HEDDY PAMUNGKAS YUDO PRASETYO diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya