Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
41/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smg MUSTOFA, S.H. 1.TRIYO SANTOSA Bin AHMAD USMAN
2.BAGUS WAHYU RAHUTOMO Bin HARJO UTOMO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 41/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 27 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-.../M.3.45/Ft.1/06/2024
Pihak
NoNama
1MUSTOFA, S.H.
Pihak
NoNamaPenahanan
1TRIYO SANTOSA Bin AHMAD USMAN[Penahanan]
2BAGUS WAHYU RAHUTOMO Bin HARJO UTOMO[Penahanan]
Pihak
Dakwaan

PRIMAIR  :

Perbuatan Para Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

SUBSIDIAIR :

Perbuatan Para Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya