PRIMAIR :
Perbuatan Terdakwa ANTO SUWANTO Alias GEWOL Bin Alm. SUMARTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 jo Pasal 18 ayat (1) Undang Undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
SUBSIDAIR :
Perbuatan Terdakwa ANTO SUWANTO Als GEWOL Bin Alm. SUMARTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) Undang Undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. |