Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
142/Pid.Sus/2025/PN Smg Creisna Okkanandya Elsadwipa, S.H. 1.MUHAMAD DIMAS ARGA Bin (Alm) R. SURYONO
2.RENDY ADIKA PUTRA Bin (Alm) DIDIK YULIARTO
Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 142/Pid.Sus/2025/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 22 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-252/M.3.10.7/Enz.2/04/2025
Pihak
NoNama
1Creisna Okkanandya Elsadwipa, S.H.
Pihak
NoNamaPenahanan
1MUHAMAD DIMAS ARGA Bin (Alm) R. SURYONO[Penahanan]
2RENDY ADIKA PUTRA Bin (Alm) DIDIK YULIARTO[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

Bahwa Terdakwa MUHAMAD DIMAS ARGA Bin (Alm) R. SURYONO dan Terdakwa RENDY ADIKA PUTRA Bin (Alm) DIDIK YULIARTO (yang selanjutnya apabila dideskripsikan secara bersama sama disebut sebagai Para Terdakwa), pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025 sekira pukul 11.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025, bertempat di depan Apotek Abdullah Farma Jalan Petek Kelurahan Dadapsari Kecamatan Semarang Utara Kota Semarang atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025, ketika Para Terdakwa bersama-sama di indekos daerah Manyaran Semarang Barat Kota Semarang, sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa RENDY ADIKA PUTRA Bin (Alm) DIDIK YULIARTO menghubungi JAMAL (DPO) menggunakan  1 (satu) unit handphone merek Redmi type 14C warna hitam dengan nomor Whatsapp 085727244396 dengan tujuan membeli narkotika jenis sabu, kemudian Terdakwa RENDY ADIKA PUTRA Bin (Alm) DIDIK YULIARTO menerima pesan dari JAMAL (DPO) berisi nomor rekening BCA atas nama DIKY PRAKOSO, kemudian pada pukul 10.24 WIB Terdakwa RENDY ADIKA PUTRA Bin (Alm) DIDIK YULIARTO melakukan transfer uang melalui aplikasi Dana dengan ID 0857****4396 sebagai pembayaran atas pembelian narkotika jenis sabu kepada JAMAL (DPO), setelah itu melalui pesan Whatsapp Terdakwa RENDY ADIKA PUTRA Bin (Alm) DIDIK YULIARTO memperoleh gambar foto yang berisikan alamat pengambilan sabu dengan keterangan “Jl. Tambak dalam raya sebelum lampu merah sebelah kiri ada gapura sesuwai panah barang ada di dalam kerang ijo tergeletak terselip di sela2 pafing pojok”, kemudian Terdakwa RENDY ADIKA PUTRA Bin (Alm) DIDIK YULIARTO memperlihatkan gambar foto alamat pengambilan sabu tersebut kepada Terdakwa MUHAMAD DIMAS ARGA Bin (Alm) R. SURYONO, selanjutnya Para Terdakwa bersepakat untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut pada alamat lokasi yang telah diberitahukan oleh JAMAL (DPO) dengan berboncengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek Suzuki type Satria FU warna hitam AB 6819 LW, setiba di lokasi sekira pukul 11.00 WIB Terdakwa RENDY ADIKA PUTRA Bin (Alm) DIDIK YULIARTO turun dari sepeda motor mengambil 1 (satu) potongan sedotan warna merah di dalam kerang hijau berisi sabu, setelah berhasil memperoleh sabu tersebut Para Terdakwa bergegas meninggalkan lokasi, ketika diperjalanan Terdakwa RENDY ADIKA PUTRA Bin (Alm) DIDIK YULIARTO menyerahkan sabu tersebut kepada Terdakwa MUHAMAD DIMAS ARGA Bin (Alm) R. SURYONO, setelah menerima sabu tersebut Terdakwa MUHAMAD DIMAS ARGA Bin (Alm) R. SURYONO kemudian menyimpannya di dalam tas selempang yang ia kenakan, setibanya Para Terdakwa di Apotek Abdullah Farma Jalan Petek, Kelurahan Dadapsari, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang, sekira pukul 11.30 WIB Para Terdakwa ditangkap oleh Petugas Kepolisian Polrestabes Semarang yakni Saksi Fajar Nugroho Arianto dan Saksi Yan Satria Wibowo, kemudian dengan disaksikan oleh Saksi Muhamad Guntur Wahyu Nugroho dilakukan penggeledahan kepada Para Terdakwa ditemukan 1 (satu) potongan sedotan warna merah yang di dalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna putih yang merupakan sabu, pada saat ditemukan barang bukti tersebut setelah dilakukan interogasi singkat, Terdakwa tidak bisa menunjukkan izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman;
  • Bahwa berdasarkan pemeriksaan laboratoris terhadap barang bukti, menunjukkan hasil pemeriksaan sebagai berikut:

Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab: 218/NNF/2025 tanggal 24 Januari 2025, hasil pemeriksaan:

  • Barang bukti nomor: BB-600/2025/NNF berupa 1 (satu) paket plastik klip yang berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 1,06324 gram yang tersimpan di dalam sedotan warna merah adalah positif Metamfetamina;
  • Barang bukti nomor: BB-601/2025/NNF berupa 1 (satu) buah tube plastik berisi urine Terdakwa Muhammad Dimas Arga Bin (Alm) R. Suryono sebanyak 43 ml adalah negatif;

Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab: 217/NNF/2025 tanggal 24 Januari 2025, hasil pemeriksaan:

  • Barang bukti nomor: BB-599/2025/NNF berupa 1 (satu) buah tube plastik berisi urine Terdakwa RENDY ADIKA PUTRA Bin (Alm) DIDIK YULIARTO sebanyak 30 ml adalah negatif;

Metamfetamina terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 (enam puluh satu) Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak lain yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima berupa barang Narkotika jenis shabu dan diketahui berat bersih 1,06324 gram;

 

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

Bahwa Terdakwa MUHAMAD DIMAS ARGA Bin (Alm) R. SURYONO dan Terdakwa RENDY ADIKA PUTRA Bin (Alm) DIDIK YULIARTO (yang selanjutnya apabila dideskripsikan secara bersama sama disebut sebagai Para Terdakwa), pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025 sekira pukul 11.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025, bertempat di depan Apotek Abdullah Farma Jalan Petek Kelurahan Dadapsari Kecamatan Semarang Utara Kota Semarang atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025, ketika Para Terdakwa bersama-sama di indekos daerah Manyaran Semarang Barat Kota Semarang, Terdakwa RENDY ADIKA PUTRA Bin (Alm) DIDIK YULIARTO memperoleh pesan whatsapp berisi  gambar foto yang berisikan alamat pengambilan sabu dengan keterangan “Jl. Tambak dalam raya sebelum lampu merah sebelah kiri ada gapura sesuwai panah barang ada di dalam kerang ijo tergeletak terselip di sela2 pafing pojok”, kemudian Terdakwa RENDY ADIKA PUTRA Bin (Alm) DIDIK YULIARTO memperlihatkan gambar foto alamat pengambilan sabu tersebut kepada Terdakwa MUHAMAD DIMAS ARGA Bin (Alm) R. SURYONO, selanjutnya Para Terdakwa bersepakat untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut pada alamat lokasi yang telah diberitahukan oleh JAMAL (DPO) dengan berboncengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek Suzuki type Satria FU warna hitam AB 6819 LW, setiba di lokasi sekira pukul 11.00 WIB Terdakwa RENDY ADIKA PUTRA Bin (Alm) DIDIK YULIARTO turun dari sepeda motor mengambil 1 (satu) potongan sedotan warna merah di dalam kerang hijau berisi sabu, setelah berhasil menguasai sabu tersebut Para Terdakwa bergegas meninggalkan lokasi, ketika diperjalanan Terdakwa RENDY ADIKA PUTRA Bin (Alm) DIDIK YULIARTO menyerahkan sabu tersebut kepada Terdakwa MUHAMAD DIMAS ARGA Bin (Alm) R. SURYONO, setelah menerima sabu tersebut Terdakwa MUHAMAD DIMAS ARGA Bin (Alm) R. SURYONO kemudian menyimpannya di dalam tas selempang yang ia kenakan, setibanya Para Terdakwa di Apotek Abdullah Farma Jalan Petek, Kelurahan Dadapsari, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang, sekira pukul 11.30 WIB Para Terdakwa ditangkap oleh Petugas Kepolisian Polrestabes Semarang yakni Saksi Fajar Nugroho Arianto dan Saksi Yan Satria Wibowo, kemudian dengan disaksikan oleh Saksi Muhamad Guntur Wahyu Nugroho dilakukan penggeledahan kepada Para Terdakwa ditemukan 1 (satu) potongan sedotan warna merah yang di dalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna putih yang merupakan sabu, pada saat ditemukan barang bukti tersebut setelah dilakukan interogasi singkat Terdakwa tidak bisa menunjukkan izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman;
  • Bahwa berdasarkan pemeriksaan laboratoris terhadap barang bukti, menunjukkan hasil pemeriksaan sebagai berikut:

Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab: 218/NNF/2025 tanggal 24 Januari 2025, hasil pemeriksaan:

  • Barang bukti nomor: BB-600/2025/NNF berupa 1 (satu) paket plastik klip yang berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 1,06324 gram yang tersimpan di dalam sedotan warna merah adalah positif Metamfetamina;
  • Barang bukti nomor: BB-601/2025/NNF berupa 1 (satu) buah tube plastik berisi urine Terdakwa Muhammad Dimas Arga Bin (Alm) R. Suryono sebanyak 43 ml adalah negatif;

Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab: 217/NNF/2025 tanggal 24 Januari 2025, hasil pemeriksaan:

  • Barang bukti nomor: BB-599/2025/NNF berupa 1 (satu) buah tube plastik berisi urine Terdakwa RENDY ADIKA PUTRA Bin (Alm) DIDIK YULIARTO sebanyak 30 ml adalah negatif;

Metamfetamina terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 (enam puluh satu) Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak lain yang berwenang untuk menawarkan untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa Narkotika jenis shabu dan diketahui berat bersih 1,06324 gram;
  • Bahwa Terdakwa juga bukan pihak yang diberi kewenangan oleh Pemerintah untuk melakukan penyimpanan atau penyediaan narkotika jenis sabu, serta Terdakwa juga tidak sedang dalam masa rehabilitasi medis yang memungkinkan Terdakwa dapat menguasai narkotika.

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika--

Pihak Dipublikasikan Ya