Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
223/Pid.B/2025/PN Smg | SALIMAN, SH | AYIS FAHMANA bin Alm HARUN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 10 Jun. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Kejahatan Perjudian | ||||||
Nomor Perkara | 223/Pid.B/2025/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 10 Jun. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 2776/M.3.10/Eku.2/06/2025 | ||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Kesatu
Bahwa ia terdakwa AYIS FAHMANA Bin Alm. HARUN, pada hari Minggu tanggal 02 Maret 2025, sekitar jam 22.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2025 bertempat di warung kopi / angkringan samping Halte Bus Trans Semarang Jalan Sriwijaya, Kec. Semarang Selatan, Kota Semarang, Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih temasuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri Kota Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan Perjudian.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
ATAU
Kedua
Bahwa ia terdakwa AYIS FAHMANA Bin Alm. HARUN, pada hari Minggu tanggal 02 Maret 2025, sekitar jam 22.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2025 bertempat di warung kopi / angkringan samping Halte Bus Trans Semarang Jalan Sriwijaya, Kec. Semarang Selatan, Kota Semarang, Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih temasuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri Kota Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak ramai untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta didalam suatu usaha semacam itu dengan tidak memandang apapah pemakaian kesempatan itu digantungkan pada sesuatu syarat atau pada pengetahuan mengenai sesuatu cara atau tidak.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 303 ayat 1 ke-2 KUHP.
Atau Ketiga
Bahwa ia terdakwa AYIS FAHMANA Bin Alm. HARUN, pada hari Minggu tanggal 02 Maret 2025, sekitar jam 22.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2025 bertempat di warung kopi / angkringan samping Halte Bus Trans Semarang Jalan Sriwijaya, Kec. Semarang Selatan, Kota Semarang, Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih temasuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri Kota Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja melakukan sebaga sesuatu usaha, menawarkan atau memberikan kesempatan untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta didalam sesuatu usaha semacam itu.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 303 ayat 1 ke-1 KUHP. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |