Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
40/Pdt.G.S/2024/PN Smg | PT. Bank Rakyat Indonesia ( Persero ) Tbk. Kantor Cabang Semarang Pattimura, Unit Mijen | 1.HARIYONO 2.ANGGI PRAHARA DITA |
Pemberitahuan Putusan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 27 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 40/Pdt.G.S/2024/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 14 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 21.274.211,00 | ||||||
Petitum |
Menyatakan sisa angsuran yang masih menjadi tunggakan hutang PARA TERGUGAT kepada Penggugat adalah sebesar Rp 21.274.211,- ( Dua puluh satu juta dua ratus tujuh puluh empat ribu dua ratus sebelas rupiah ) yang terdiri dari :
Tunggakan Pokok Rp. 8.360.643,- Tunggakan Bunga Rp. 12.913.568,-
Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar secara seketika dan sekaligus lunas tanpa syarat seluruh sisa angsuran yang masih menjadi tunggakan kepada Penggugat sebesar Rp 21.274.211,- ( Dua puluh satu juta dua ratus tujuh puluh empat ribu dua ratus sebelas rupiah) yang terdiri dari :
Tunggakan Pokok Rp. 8.360.643,- Tunggakan Bunga Rp. 12.913.568,-
“ tanah dan atau tanah berikut bangunan yang saat ini terletak di Kelurahan WONOLOPO, Kecamatan MIJEN, Kota Semarang, sebagaimana tercatat dalam Sertipikat Hak Milik ( SHM ) No. 4831 atas nama HARIYONO, dengan luas 70 m2 berdasarkan Surat Ukur No. 00134/WONOLOPO/2012 tanggal 01-07-2013 ”
melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ( KPKNL ) Kota Semarang untuk pelunasan hutang TERGUGAT ;
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |