--------- Bahwa terdakwa Johan Setiawan Anak dari Oei Hok Liem, dalam kurun waktu bulan Septemer 2023 sampai dengan bulan Feruari 2024 setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2023 dan tahun 2024, bertempat di CV. Nagasakti Gemilang Jl. Raden patah No. 201A Kec. Semarang Timur, Kota Semarang atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubunganya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau kerena mendapat upah untuk itu, Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR
--------- Bahwa terdakwa Johan Setiawan Anak dari Oei Hok Liem, dalam kurun waktu bulan Septemer 2023 sampai dengan bulan Feruari 2024 setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2023 dan tahun 2024, bertempat di CV. Nagasakti Gemilang Jl. Raden patah No. 201A Kec. Semarang Timur, Kota Semarang atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubunganya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan,yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------
|
|