| Dakwaan |
------------ Bahwa terdakwaZaenal Abidin bin Abas pada hari Selasa tanggal 28 Januari tahun 2025 sekira pukul 14.00 WIB atau pada suatu waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Pom Bensin yang ada di daerah Banyung Lincir yang ada di Kota Palembang dan di daerah Rest Area Km 173 Tol Terbangki Propinsi Lampung Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palembang dan Pengadilan Negeri Gunung Sugih, di mana Pengadilan Negeri Semarang berwenang untuk mengadili terdakwa Zaenam Abidin mengingat ketentuan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP karena terdakwa ditahan di Rutan Kedung Pane Semarang, tempat kediaman sebagian besar saksi-saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Semarang daripada Pengadilan Negeri Palembang dan Pengadilan Negeri Gunung Sugih, di mana tindak pidana tersebut dilakukan, terdakwa Zaenal Abidin dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya ataupun sebagian kepunyaan orang lain, yang ada dalam kekuasaannya disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencariannya atau karena mendapat upah.
------------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan ketentuan Pasal 374 KUHP |