Dakwaan |
----------- Bahwa terdakwa REZA ARIE WICAKSONO Bin TEGUH PRIYONO, pada hari Kamis tanggal 24 April 2025 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Kantor Java Gypsum yang beralamat di Dk. Getas RT.01 RW.05 Kel. Nongkosawit Kec. Gunungpati Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/ atau membawa psikotropika.
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. ------------------------------------------------------ |