Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
606/Pid.B/2018/PN Smg DR.Suratno,SH.MH SARTONO ALS SARTO ALS TONO Bin TOKARMO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Sep. 2018
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 606/Pid.B/2018/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 05 Sep. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-/O.3.10/Ep.2/08/2018
Pihak
NoNama
1DR.Suratno,SH.MH
Pihak
NoNamaPenahanan
1SARTONO ALS SARTO ALS TONO Bin TOKARMO[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa SARTONO ALS SARTO ALS TONO Bin TOKARMO pada hari Kamis  tanggal 14 Pebruari 2018, sekira pukul 17.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Pebruari 2018 bertempat di Jalan Raya Semarang –Purwodadi , Desa Bringin Kecamatan Godong kabupaten Grobogan, namun berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP yaitu Pengadilan negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal,berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan,  hanya berwenang mengadili perkara  terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, maka Pengadilan Negeri Semarang berwenang mengadili perkara tersebut,  terdakwa orang yang membantu melakukan kejahatan, dengan sengaja memberi kesempatan, daya upaya atau keterangan untuk melakukan kejahatan itu kepada  JOHN LUTHER PIRI ALS LUTHER, DEDI WIBOWO ALS DEDI (diberkas terpisah) dan KRESTIAN TAMPI ALS KRES, NOPEDI ALS NOVI ALS JIMRONG (DPO),  untuk  mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan  terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri  yang dilakukan pada waktu dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya dengan memanjat dilakukan oleh dua orang  atau lebih dengan bersekutu”

Pihak Dipublikasikan Ya