Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa SARTONO ALS SARTO ALS TONO Bin TOKARMO pada hari Kamis tanggal 14 Pebruari 2018, sekira pukul 17.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Pebruari 2018 bertempat di Jalan Raya Semarang –Purwodadi , Desa Bringin Kecamatan Godong kabupaten Grobogan, namun berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP yaitu Pengadilan negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal,berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, maka Pengadilan Negeri Semarang berwenang mengadili perkara tersebut, terdakwa orang yang membantu melakukan kejahatan, dengan sengaja memberi kesempatan, daya upaya atau keterangan untuk melakukan kejahatan itu kepada JOHN LUTHER PIRI ALS LUTHER, DEDI WIBOWO ALS DEDI (diberkas terpisah) dan KRESTIAN TAMPI ALS KRES, NOPEDI ALS NOVI ALS JIMRONG (DPO), untuk mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri yang dilakukan pada waktu dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya dengan memanjat dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu” |