Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan perbuatan TERGUGAT yang telah menguasai dan menggunakan uang modal milik PENGGUGAT tanpa hak serta tidak mengembalikannya kepada PENGGUGAT, adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas harta benda tidak bergerak milik TERGUGAT berupa :
- Tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 02183/Lanjan seluas 1.711 m2 yang terletak di Desa Lanjan, Kecamatan Sumowono, Kabupaten Semarang atas nama ANDREANTO PINOTO, untuk dijual dimuka umum dengan perantaraan Pejabat Lelang Negara dan selanjutnya hasil lelang setelah dikurangi biaya-biaya lelang untuk membayar kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 1.649. 000.000,- (satu milyar enam ratus empat puluh sembilan juta rupiah) secara tunai, sekaligus dan seketika sampai dilaksanakan isi putusan perkara ini;
- Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT untuk membayar kerugian materil dan immaterial PENGGUGAT secara tunai, sekaligus dan seketika sampai dilaksanakan isi putusan perkara ini, berupa :
- Uang modal sebesar Rp. 550.000.000,- (lima ratus lima puluh juta rupiah);
- Keuntungan wajar bunga morotair selama 3 (tiga) tahun adalah sebesar Rp. 99.000.000,- (sembilan puluh sembilan juta rupiah);
- Kerugian Imateriil sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
- Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) per-hari atas kelalaian TERGUGAT dalam melaksanakan putusan pengadilan dalam perkara ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
- Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh atas putusan ini;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya verzet, bantahan, banding dan kasasi maupun upaya hukum lainnya (uitvoerbaar bij voorraad);
- Menetapkan dan membebankan biaya perkara ini kepada TERGUGAT;
|