Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk sepenuhnya;
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan Wanprestasi;
- Menghukum TERGUGAT untuk mengembalikan seluruh kerugian Toko Rejo Makmur di Jl. Jend Sudirman No. 258 RT 001/RW 004, Kel. Salamanmloyo, Kec. Semarang Barat, Kota Semarang senilai Rp 3.481.785.680 (Tiga Miliar Empat Ratus Delapan Puluh Satu Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Enam Ratus Delapan Puluh Rupiah);
- Menyatakan secara sah dan berharga sita jaminan terhadap barang milik TERGUGAT, baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak yang jenis dan jumlahnya senilai dengan kerugian Toko Rejo Makmur;
- Menetapkan pembebanan biaya perkara hukum.
|