Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
535/Pid.B/2024/PN Smg EFRITA, SH Rian Tri Laksono Bin Sapari Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 535/Pid.B/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 4679/M.3.10/Eoh.2/09/2024
Pihak
NoNama
1EFRITA, SH
Pihak
NoNamaPenahanan
1Rian Tri Laksono Bin Sapari[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

Bahwa terdakwa Rian Tri Laksono Bin Sapari, sekitar bulan Agustus 2021 sampai dengan bulan Juli 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2021 sampai dengan tahun 2023, bertempat di Kantor Gojek Semarang yang beralamat di Jalan Jendral Sudirman No.320A Rt.01 Rw.02 Kelurahan Salamanmulyo, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang.

 

Perbuatan terdakwa Rian Tri Laksono Bin Sapari sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.

 

Atau

Kedua

Bahwa terdakwa Rian Tri Laksono Bin Sapari, sekitar bulan Agustus 2021 sampai dengan bulan Juli 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2021 sampai dengan tahun 2023, bertempat di Kantor Gojek Semarang yang beralamat di Jalan Jendral Sudirman No.320A Rt.01 Rw.02 Kelurahan Salamanmulyo, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan.

 

Perbuatan terdakwa Rian Tri Laksono Bin Sapari sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya