Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
118/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smg EKO HARTOYO, S.H., M.H. DR. HARGO UTOMO, M.B.A, M.Com Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 118/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 10 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2365/M.3.40/Ft.1/10/2025
Pihak
NoNama
1EKO HARTOYO, S.H., M.H.
Pihak
NoNamaPenahanan
1DR. HARGO UTOMO, M.B.A, M.Com[Penahanan]
Pihak
Dakwaan

PRIMAIR :

Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. -

SUBSIDIAIR :

Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya