Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
44/Pid.B/2025/PN Smg | Bagus Suseno, S.H., M.H. | 1.CAHYANING PANINGAL Bin SUYONO DARMONINGSETYO 2.ARIF PAMBUDI Bin SUROJO |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 10 Feb. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||
Nomor Perkara | 44/Pid.B/2025/PN Smg | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 05 Feb. 2025 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 575/M.3.10/Eoh.2/1/2025 | ||||
Pihak |
|
||||
Pihak | |||||
Pihak | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | ------------ Bahwa terdakwa I Cahyaning Paningal bin Suyono Darmosetyo bersama-sama dengan terdakwa II Arif Pambudi bin Suroyo pada hari Rabu tanggal 04 Desember tahun 2024 sekira pukul 22.30 WIB atau pada suatu waktu lain dalam bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di pinggir jalan depan SMKN 3 Kota Semarang yang terletak di jalan Admodirono Kota Semarang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, dengan maksud untuk dimiliki dengan melawan hukum telah mengambil sesuatu barang yang sebagian maupun seluruhnya milik orang lain yang dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih, sedangkan para terdakwa dapat masuk ke tempat kejahatan itu atau dapat mencapai barang untuk diambilnya dengan jalan merusak.
------------ Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai ketentuan dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4,5 KUHP. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |