Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
5/Pid.C/2022/PN Smg SULISTIYONO ADIN PUTRO TRI VERA LUTVIANA binti SUYITNO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Jul. 2022
Klasifikasi Perkara Penghinaan
Nomor Perkara 5/Pid.C/2022/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 12 Jul. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B/6657/VII/Res.2.5/2022/Ditreskrimsus
Pihak
Pihak
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa berdasarkan bukti permulaan yang cukup  diduga keras  telah melakukan dugaan tindak pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau membuat  dapat diaksesnya informasi dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau  pencemaran nama baik atau tiap-tiap penghinaan dengan sengaja   yang tidak bersifat  menista atau menista denan tulisan yang dilakukan kepada seseorang bsaik ditempat unum atau dengan tulisan maupun dihadapan orang itu sendiri dengan lisan atau dengan perbuatan bergitupun dengan tilisan yang dikirimkan  atau diterimakan  kepadanya dihukum karena  penghinaan ringan, dengan hukuman penjara selama lamanya empat bulan du minggu atau dengan sebanyakbanykanya Rp. 4.500,-  sebagaimana dimaksud  dalam pasal 45 ayat 3  jo  pasal 27  ayat 3  UURI  No. 19  tahun 2016 tentang perubahan atas UURI  No.  11 tahun 2008 tentang informasi Elektronik  atau pasal 315  KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya