Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
212/Pid.Sus/2024/PN Smg | KHANSA QANIA FEBIANI,S.H | RICKO HERTANTO Bin SUTARNO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 06 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Kesehatan | ||||||
Nomor Perkara | 212/Pid.Sus/2024/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 02 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B - 2135/M.3.10/Enz.2/05/2024 | ||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Kesatu : ------- Bahwa Terdakwa RICKO HERTANTO Bin SUTARNO, pada hari Sabtu tanggal 19 Januari 2024 sekitar Pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Januari Tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2024, bertempat di Kalialang Baru RT 01 RW 07 Kel Sukorejo Kec Gunungpati Kota Semarang atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu”.
-----Perbuatan Terdakwa RICKO HERTANTO Bin SUTARNO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Juncto Pasal 138 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Atau Kedua ------- Bahwa Terdakwa RICKO HERTANTO Bin SUTARNO, pada hari Sabtu tanggal 19 Januari 2024 sekitar Pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Januari Tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2024, bertempat di Kalialang Baru RT 01 RW 07 Kel Sukorejo Kec Gunungpati Kota Semarang atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian”.
-----Perbuatan Terdakwa RICKO HERTANTO Bin SUTARNO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (1) Juncto pasal 145 Ayat (1)Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.-----------------------------------------------------------------------------
Atau Ketiga ------- Bahwa Terdakwa RICKO HERTANTO Bin SUTARNO, pada hari Sabtu tanggal 19 Januari 2024 sekitar Pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Januari Tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2024, bertempat di Kalialang Baru RT 01 RW 07 Kel Sukorejo Kec Gunungpati Kota Semarang atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “ yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras”.
-----Perbuatan Terdakwa RICKO HERTANTO Bin SUTARNO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Juncto pasal 145 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.-------------------------
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |