Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
724/Pid.Sus/2017/PN Smg META PERMATASARI, SH PAULUS BUDI SETIAWAN Bin Alm YAHYA TARUNA SOENARDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Okt. 2017
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 724/Pid.Sus/2017/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Okt. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-363/0.2.10/Epp.2/10/2017
Pihak
NoNama
1META PERMATASARI, SH
Pihak
NoNamaPenahanan
1PAULUS BUDI SETIAWAN Bin Alm YAHYA TARUNA SOENARDI[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

C.    DAKWAAN
Primair
--------- Bahwa terdakwa PAULUS BUDI SETIAWAN Bin (Alm) YAHYA TARUNA SOENARDI pada hari Senin tanggal 29 Mei 2017 sekira pukul 21.30 Wib atau setidaknya dalam bulan Mei tahun 2017 atau pada suatu waktu masih dalam tahun 2017, bertempat di Kp. Batik Krajan Baru Blok K No. 10 Rt.08/ Rw. 02 Kel. Rejomulyo Kec. Semarang Timur Kota Semarang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

-    Pada hari Minggu tanggal 28 Mei 2017 sekira pukul 17.00 WIB, Terdakwa menerima kiriman narkotika jenis shabu dari seseorang bernama IWAN (belum tertangkap) di rumah terdakwa di Jl. Tirtoyoso III No. 33 Rt. 06/ Rw. 013 Kel. Rejosari Kec. Semarang Timur Kota Semarang melalui anak buah IWAN yang bernama DONI (belum tertangkap), sebanyak 5 (lima) paket ukuran 1 (satu) gram dan 2 (dua) paket ukuran ½ (setengah) gram;
 
-    Selanjutnya Terdakwa pergi untuk mengantar shabu tersebut sekira pukul 18.00 WIB dengan ukuran 1 (satu) gram di depan rumah Jl. Tirtoyoso III No. 2 Semarang, kemudian sekira pukul 18.15 WIB dengan ukuran 1 (satu) gram di depan gapura Jl. Tirtoyoso III Semarang (diatas kayu bertuliskan program PKK) dan shabu ukuran ½ (setengah) gram diletakkan di depan gapura Jl. Tirtoyoso III Semarang (ditempelkan di tiang telepon), lalu sekira pukul 23.00 WIb, terdakwa meletakkan kiriman shabu ukuran ½ (setengah) gram di depan warung PKL warna biru (ditempelkan di MMT depan warung);

-    Sedangkan sisanya berupa 3 (tiga) paket ukuran 1 (satu) gram dibagi oleh terdakwa menjadi 3 (tiga) paket kecil yaitu 1 (satu) paket dijual kepada BAGONG (belum tertangkap) dengan harga Rp. 900.000,00 (Sembilan ratus ribu rupiah), 1 (satu) paket dijual kepada KEONG (belum tertangkap) dengan harga Rp. 400.000,00 (Empat ratus ribu rupiah) kemudian yang 1 (satu) paket lagi disimpan dalam bungkus rokok Dunhill yang rencananya akan digunakan oleh terdakwa, lalu 2 (dua) paket lainnya dibagi menjadi 5 (lima) paket lebih kecil oleh DONI tetapi belum terjual;

-    Kemudian saat terdakwa akan mengantar sabu ke rumah DONI (belum tertangkap) di Kp. Batik Krajan Baru Blok K No. 10 Rt.08/ Rw. 02 Kel. Rejomulyo Kec. Semarang Timur Kota Semarang, terdakwa ditangkap oleh saksi Joko Prayitno, saksi Handoyo dan saksi Erwin yang merupakan anggota Satnarkoba Polrestabes Semarang dan setelah dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip kecil isi shabu dalam bungkus rokok DUNHILL, 5 (lima) plastik klip kecil berisi shabu yang terbungkus sedotan plastik warna ungu dilakban warna hijau, uang tunai Rp. 1.300.000,00 (Satu juta tiga ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah HP merek ASUS warna hitam No. 085876418113, 1 (satu) buah kartu ATM BCA dan 1 (satu) perangkat alat penghisap shabu / bong dalam tas yang dibawa terdakwa, selanjutnya di rumah terdakwa ditemukan 30 (tiga puluh) buah sedotan plastik warna ungu dan 1 (satu) isolasi warna hijau sedangkan 1 (satu) unit sepeda motor Mio warna merah No Pol : H 5808 AH diparkir dipinggir jalan depan rumahnya;

-    Bahwa terdakwa memiliki narkotika jenis shabu tersebut adalah tanpa memiliki ijin yang sah dari pejabat yang berwenang;

-    Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB: 1003 / NNF / 2017 tanggal 06 Juni 2017, yang dibuat dan ditandatangani oleh Ir. SAPTO SRI SUHARTOMO, IBNU SUTARTO, ST dan EKO FERY PRASETYO, S.Si Dengan Kesimpulan: barang bukti No. : BB-2068/2017/NNF berupa serbuk kristal dengan berat bersih 0,076 gram, sisanya berupa serbuk kristal dengan berat 0,074 gram, BB-2069/2017/NNF berupa serbuk kristal dengan berat bersih 1,445 gram, sisanya berupa serbuk kristal dengan berat 1,140 gram, BB-2070/2017/NNF berupa alat hisap berupa bong plastik, dan BB-2071/2017/NNF berupa 1 (satu) tube plastik bekas urine milik terdakwa adalah POSITIF mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 114 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------------

Subsidair
--------- Bahwa terdakwa PAULUS BUDI SETIAWAN Bin (Alm) YAHYA TARUNA SOENARDI pada hari Senin tanggal 29 Mei 2017 sekira pukul 21.30 Wib atau setidaknya dalam bulan Mei tahun 2017 atau pada suatu waktu masih dalam tahun 2017, bertempat di Kp. Batik Krajan Baru Blok K No. 10 Rt.08/ Rw. 02 Kel. Rejomulyo Kec. Semarang Timur Kota Semarang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman,  perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------

-    Pada hari Senin tanggal 29 Mei 2017 sekira pukul 21.30 WIB, Terdakwa ditangkap saat akan mengantar sabu ke rumah DONI (belum tertangkap) di Kp. Batik Krajan Baru Blok K No. 10 Rt.08/ Rw. 02 Kel. Rejomulyo Kec. Semarang Timur Kota Semarang, terdakwa ditangkap oleh saksi Joko Prayitno, saksi Handoyo dan saksi Erwin yang merupakan anggota Satnarkoba Polrestabes Semarang dan setelah dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip kecil isi shabu dalam bungkus rokok DUNHILL, 5 (lima) plastik klip kecil berisi shabu yang terbungkus sedotan plastik warna ungu dilakban warna hijau, uang tunai Rp. 1.300.000,00 (Satu juta tiga ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah HP merek ASUS warna hitam No. 085876418113, 1 (satu) buah kartu ATM BCA dan 1 (satu) perangkat alat penghisap shabu / bong dalam tas yang dibawa terdakwa, selanjutnya di rumah terdakwa ditemukan 30 (tiga puluh) buah sedotan plastik warna ungu dan 1 (satu) isolasi warna hijau sedangkan 1 (satu) unit sepeda motor Mio warna merah No Pol : H 5808 AH diparkir dipinggir jalan depan rumahnya;

-    Bahwa terdakwa memiliki narkotika jenis shabu tersebut adalah tanpa memiliki ijin yang sah dari pejabat yang berwenang;

-    Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB: 1003 / NNF / 2017 tanggal 06 Juni 2017, yang dibuat dan ditandatangani oleh Ir. SAPTO SRI SUHARTOMO, IBNU SUTARTO, ST dan EKO FERY PRASETYO, S.Si Dengan Kesimpulan: barang bukti No. : BB-2068/2017/NNF berupa serbuk kristal dengan berat bersih 0,076 gram, sisanya berupa serbuk kristal dengan berat 0,074 gram, BB-2069/2017/NNF berupa serbuk kristal dengan berat bersih 1,445 gram, sisanya berupa serbuk kristal dengan berat 1,140 gram, BB-2070/2017/NNF berupa alat hisap berupa bong plastik, dan BB-2071/2017/NNF berupa 1 (satu) tube plastik bekas urine milik terdakwa adalah POSITIF mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut di atas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya