Dakwaan |
PRIMAIR :
-------- Bahwa Terdakwa Yuliansyah Adi Wijaya alias Sinyo bin Abdul Karim pada hari Selasa, tanggal 23 Juli 2019 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Juli tahun 2019 bertempat di depan Kamar No. 7 Blok G, Lapas Kelas I Kedungpane Semarang, Jl. Raya Semarang-Boja KM.4, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang atau setidaknya suatu tempat tertentu yang berada dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, telah melakukan “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa Metamfetamina/sabu beratnya 0,20552 gram”,
SUBSIDIAIR :
-------- Bahwa Terdakwa Yuliansyah Adi Wijaya alias Sinyo bin Abdul Karim pada hari Kamis, tanggal 25 Juli 2019, sekira pukul 08.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Juli tahun 2019 bertempat di dalam Kamar No. 7, Blok G, Lapas Kelas I Kedungpane Semarang, Jl. Raya Semarang-Boja KM.4, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang atau setidaknya suatu tempat tertentu yang berada dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, telah melakukan “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I berupa Metamfetamina/sabu beratnya 0,20552 gram”, |