Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
348/Pdt.P/2024/PN Smg NASTITIK Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 348/Pdt.P/2024/PN Smg
Tanggal Surat Rabu, 24 Jul. 2024
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1NASTITIK
Pihak
NoNamaNama Pihak
1DWI KARSUSANTO SH MHNASTITIK
Pihak
Pihak
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan menunjuk Pemohon (NY.NASTITIK) sebagai wali dari anak yang belum dewasa bernama ALDIO MAHENDRA WIJAYA, lahir di Semarang pada tanggal 01 September 2010 untuk melakukan perbuatan hukum terhadap hal-hal tertentu (khusus) untuk menjual 2 (dua) bidang tanah yaitu :
  • Sebidang tanah sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor : 3350/Sumurboto, Kelurahan Sumurboto, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, Propinsi Jawa Tengah luas 225 m2 tercatat atas nama Jumarno;
  • Sebidang tanah sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor : 3349/Sumurboto, Kelurahan Sumurboto, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, Propinsi Jawa Tengah luas 200 m2 tercatat atas nama Jumarno;
  1. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak