Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
82/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smg AGUS PRASETYA RAHARJA YOFI OKATRISZA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 82/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 22 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan PP 70 /TUT.01.03/24/10/2023
Pihak
NoNama
1AGUS PRASETYA RAHARJA
Pihak
NoNamaPenahanan
1YOFI OKATRISZA[Penahanan]
Pihak
Dakwaan

PERTAMA :

Perbuatan Terdakwa YOFI OKATRISZA merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf b Juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

ATAU

KEDUA :

Perbuatan Terdakwa YOFI OKATRISZA merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya