Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
435/Pdt.G/2024/PN Smg GIDEON HARTO DHARMAWAN 1.CHRISTOPER REVANDUS HALIM
2.Raymond Halim
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 435/Pdt.G/2024/PN Smg
Tanggal Surat Selasa, 03 Sep. 2024
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1GIDEON HARTO DHARMAWAN
Pihak
NoNamaNama Pihak
1R Rolly Wijayakusuma, S.H.GIDEON HARTO DHARMAWAN
Pihak
NoNama
1CHRISTOPER REVANDUS HALIM
2Raymond Halim
Pihak
Pihak -
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan secara hukum bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menghukum kepada Tergugat I dan Tergugat II secara langsung dan tanggung renteng bertanggung jawab untuk membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat sebesar Rp. 1.651.650.000,- ( Satu Milyar Enam Ratus Lima Puluh Satu Juta Enam Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah ) selambat-lambatnya satu minggu setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
  4. Menghukum kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk dihukum guna menyampaikan permintaan maaf kepada Penggugat atas Sikap dan tindak tanduknya yang tidak serta merta melakukan pembayaran atas kewajibannya melalui Surat kabar  Harian Kompas dan Suara Merdeka selama 3 (tiga) hari berturut turut dengan ukuran 1/2 X Halaman pada Halaman 2 Surat kabar Surat Kabar tersebut seminggu setelah Putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
  5. Menyatakan sah dan berharga Sita jaminan (“Conservatoir besllag”) terhadap barang-barang bergerak (roerend goederen) maupun tidak bergerak (Onroerend goederen) milik Tergugat yang bentuk dan jenisnya akan Penggugat susulkan kemudian;
  6. Menghukum kepada Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah) setiap hari keterlambatan sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dijalankan oleh Tergugat ;
  7. Menyatakan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding maupun Kasasi;
  8. Menghukum kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar secara tanggung renteng atas segala biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini;
  9. Menghukum kepada Semua Pihak untuk tunduk dan patuh dalam putusan ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak