| Petitum | 
				DALAM POKOK PERKARA 
 - Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 
 
 - Menyatakan sah hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat; 
 
 - Menyatakan tindakan Tergugat yang merumahkan Penggugat tanpa membayar Upah adalah melawan hukum dan bertentangan dengan Peraturan Ketenagakerjaan; 
 
 - Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat:  
 
 
 - Upah Terhutang selama Agustus 2023 sampai dengan September 2024 yaitu : Rp.48.426.000,- dengan denda keterlambatan sebesar 5% per hari dari upah terutang;  
 
 - Upah Proses selama 6 bulan sejumlah Rp. 20.754.000,-
 
 
 - Menyatakan Hubungan Kerja antara Penggugat dan Tergugat putus karena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
 
 - Menghukum Tergugat untuk membayarkan Uang Pesangon dan Uang Penghargaan Masa Kerja sejumlah Rp Rp.44.967.000,- (empat puluh empat juta Sembilan ratus enam puluh tujuh ribu rupiah) dengan penghitungan dan perincian sebagai berikut: 
 
 
 
 
  
   | 
   
    | 
   
    Uang Pesangon 
    | 
   
    9 x  
    | 
   
   
    | 
   
   
    | 
   
    Rp. 31.131.000,- 
    | 
   
  
   | 
   
    | 
   
    Uang Penghargaan masa kerja 
    | 
   
    4 x 
    | 
   
   
    | 
   
   
    | 
   
    Rp. 13.836.000,- (+) 
    | 
   
  
   | 
      
    | 
   
      
    | 
   
      
    | 
   
      
    | 
   
      
    | 
   
    Rp. 44.967.000,- 
    | 
   
 
 
 - Menyatakan Putusan dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meski ada upaya hukum. 
 
  |