Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
6/Pdt.G/2019/PN Smg | ROSANA PALATEHAN | SUNARTI | Permohonan Eksekusi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 07 Jan. 2019 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 6/Pdt.G/2019/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 07 Jan. 2019 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pihak | |||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Pihak | |||||||
Pihak | - | ||||||
Pihak | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1.Menyatakan menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2.Menyatakan PENGGUGAT sebagai Pemilik Sah atas Rumah dan Tanah di Jl.Badak IV No. 51, Kelurahan Gayamsari, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang , sebagaimana Bukti Kepemilikan Sertipikat Hak Milik No 0291, Kelurahan Pandean Lamper atasnama Rosana Palatehan (PENGGUGAT) dengan luas ± 180 M2
3.Menyatakan perbuatan TERGUGAT atau orang-orang yang mendapatkan hak daripadanya yang telah menempati Rumah dan Tanah di Jl. Badak IV No. 51, Kota Semarang adalah perbuatan melawan hukum;
4.Menghukum TERGUGAT atau orang-orang yang mendapatkan hak daripadanya untuk mengosongkan rumah dan menyerahkan kepada PENGGUGAT dalam keadaan kosong, apabila perlu dengan bantuan alat negara selambat-lambatnya 14 hari setelah Putusan perkara ini;
5.Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT selama TERGUGAT menempati rumah dan tanah milik PENGGUGAT secara tidak sah selayaknya orang menyewa rumah sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) per bulan, terhitung sejak bulan Januari tahun 2017 sampai dengan putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap;
6.Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dalam menjalankan putusan dalam perkara ini terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap ;
7.Memerintahkan kepada TERGUGAT atau orang-orang yang mendapatkan hak daripadanya untuk mentaati putusan aquo;
8.Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya Banding, Verzet atau upaya hukum lain;
9.Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara ini;
Atau: Mohon Putusan yang adil menurut hukum (Et Aquo Et Bono); |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |