Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
6/Pdt.G/2019/PN Smg ROSANA PALATEHAN SUNARTI Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Jan. 2019
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 6/Pdt.G/2019/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 07 Jan. 2019
Nomor Surat
Pihak
Pihak
NoNamaNama Pihak
1DHONI PRAWASTO,SH dan RekanROSANA PALATEHAN
Pihak
Pihak
Pihak -
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.Menyatakan menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

 

2.Menyatakan PENGGUGAT sebagai Pemilik Sah atas Rumah dan Tanah di Jl.Badak IV No. 51, Kelurahan Gayamsari, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang , sebagaimana Bukti Kepemilikan Sertipikat Hak Milik No 0291, Kelurahan Pandean Lamper atasnama Rosana Palatehan (PENGGUGAT) dengan luas ± 180 M2

 

3.Menyatakan perbuatan TERGUGAT atau orang-orang yang mendapatkan hak daripadanya yang telah menempati Rumah dan Tanah di Jl. Badak IV No. 51, Kota Semarang adalah perbuatan melawan hukum;

                               

4.Menghukum TERGUGAT atau orang-orang yang mendapatkan hak daripadanya untuk mengosongkan rumah dan menyerahkan kepada PENGGUGAT dalam keadaan kosong, apabila perlu dengan bantuan alat negara selambat-lambatnya 14 hari setelah Putusan perkara ini;

 

5.Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi  kepada PENGGUGAT selama TERGUGAT menempati rumah dan tanah milik PENGGUGAT secara tidak sah selayaknya orang menyewa rumah sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) per bulan, terhitung sejak bulan Januari tahun 2017 sampai dengan putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap;

 

6.Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dalam menjalankan putusan dalam perkara ini terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap ;

 

7.Memerintahkan kepada TERGUGAT atau orang-orang yang mendapatkan hak daripadanya untuk mentaati putusan aquo;

 

8.Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya Banding, Verzet atau upaya hukum lain;

 

9.Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara ini;

 

Atau:  Mohon Putusan yang adil menurut hukum (Et Aquo Et Bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak