Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja oleh Tergugat kepada Penggugat sejak putusan dibacakan;
- Memerintahkan Tergugat untuk membayarkan pesangon, penghargaan masa kerja dan penggantian hak kepada Penggugat dengan rincian sebagai berikut:
- Pesangon ( 9 x Rp. 19.944.750,-) : Rp 179.502.750,-
- Penghargaan masa kerja (3 x Rp. 19.944.750,-) : Rp 59.834.250-+
Rp. 239.337.000,-
- Penggantian Hak (15% x Rp. 239.337.000,-) : Rp 35.900.550,- +
- Total Kompensasi PHK : Rp 275.237.550,-
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk mengeluarkan dan memberikan surat pengalaman kerja (Paklaring) kepada Penggugat;
- Memerintahkan Kepada Tergugat untuk memulihkan nama baik Penggugat atas tuduhan tindakan suap di tempat kerja;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom/astreinte), apabila putusan pengadilan menyatakan Tergugat bersalah sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari selama Tergugat belum melaksanakan putusan pengadilan tersebut.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslagh) terhadap tanah dan bangunan tempat usaha milik Tergugat yang terletak di Jalan Raya Maribaya Km. 10,5 Kabupaten Tegal;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang ditimbulkan dalam perkara ini;
|