Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
3/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN Smg PT. ADEDANMAS HANDOYO YONATAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mar. 2017
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 3/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN Smg
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1PT. ADEDANMAS
Pihak
NoNamaNama Pihak
1HENDRO WIDODO, S.H.,C.L.APT. ADEDANMAS
Pihak
NoNama
1HANDOYO YONATAN
Pihak
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PEMOHON PKPU terhadap TERMOHON / HANDOYO YONATAN selaku Direktur PO. NUSANTARA untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara TERMOHON PKPU / HANDOYO YONATAN selaku Direktur PO. NUSANTARA (TERMOHON PKPU) paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan;

 

  1. Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PEMOHON PKPU terhadap TERMOHON PKPU/ HANDOYO YONATAN selaku Direktur PO. NUSANTARA (TERMOHON PKPU);

 

  1. Menunjuk dan mengangkat:
  1. Saudara ALI RIZA, S.E., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU.AH.04.03-244 tanggal 6 Desember 2016, beralamat kantor di Building Graha Sartika, Suite 209, Jl. Dewi Sartika, No.357, Cawang, Kramatjati, Jakarta Timur.
  2. Saudara PAUL SIAHAAN, S.H.,M.Kn Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU.AH.04.03-247 tanggal 6 Desember 2016, beralamat kantor di Building Graha Sartika, Suite 209, Jl. Dewi Sartika, No.357, Cawang, Kramatjati, Jakarta Timur.
  3. Saudara MUHAMAD DIPA YUSTIA PASA, S.H., M.Kn., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU.AH.04.03-66 tanggal 18 Mei 2015, beralamat kantor di RH Law Office, Ruko ITC Cempaka Mas, Blok P, No. 18, Jl. Letjen. Soeprapto, Cempaka Putih, Jakarta Pusat;
  4. Saudara RICARDHO SALOMO HUTAHAEAN, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU.AH.04.03-208 tanggal 27 Oktober 2016, beralamat kantor di Building Graha Sartika, Suite 209, Jl. Dewi Sartika, No.357, Cawang, Kramatjati, Jakarta Timur.

 

Sebagai Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) TERMOHON PKPU / HANDOYO YONATAN selaku Direktur PO. NUSANTARA (TERMOHON PKPU) atau selaku Kurator dalam hal TERMOHON PKPU/ HANDOYO YONATAN selaku Direktur PO. NUSANTARA (TERMOHON PKPU) dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya;

 

  1. Memerintahkan Pengurus dari TERMOHON PKPU/ HANDOYO YONATAN selaku Direktur PO. NUSANTARA (TERMOHON PKPU untuk memanggil TERMOHON PKPU/ HANDOYO YONATAN selaku Direktur PO. NUSANTARA (TERMOHON PKPU) dan Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam Sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara a quo diucapkan;

 

  1. Membebankan biaya perkara kepada TERMOHON PKPU/ HANDOYO YONATAN selaku Direktur PO. NUSANTARA (TERMOHON PKPU).

 

Namun, apabila Yang Terhormat Ketua Pengadilan Niaga Semarang pada Pengadilan Negeri Semarang c.q Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Niaga Semarang pada Pengadilan Negeri SEmarang yang Memeriksa dan Mengadili Perkara ini berpendapat lain, PEMOHON PKPU mohonkan keadilan yang seadil-adilnya.

 

Demikian Permohonan PKPU a quo kami sampaikan, atas perhatian dan perkenan Majelis Hakim Yang Terhormat, PEMOHON PKPU ucapkan terima kasih.

 

 

 

 

Hormat Kami,

 

PEMOHON PKPU,

Direktur Utama PT. ADEDANMAS

 

 

 

 

 

 

MARWAN ARIE JOESOEF

 

---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Kuasa-kuasa PEMOHON PKPU,

 

 

 

 

 

 

HENDRRO WIDODO, S.H., C.L.A.

 

 

 

 

 

YEVE LIMBONG, S.H

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak