Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
5/Pdt.G.S/2024/PN Smg PT BCA MULTI FINANCE 1.Rumanah
2.Sujiyanto
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 12 Feb. 2024
Nomor Surat
Pihak
Pihak
Pihak
Pihak
Nilai Sengketa(Rp) 215.682.315,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Nomor Kontrak 73001000038923 tertanggal 31 Juli 2023 adalah sah dan mengikat secara hukum;
  3. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah perbuatan yang ingkar janji kepada Penggugat;
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat sebesar:
  • Sisa angsuran sebesar Rp. 210.285.000,- (dua ratus sepuluh juta dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah);
  • Denda keterlambatan per tanggal 12 Februari 2024 sebesar Rp. 5.397.315,- (lima juta tiga ratus sembilan puluh tujuh ribu tiga ratus lima belas rupiah).

Sehingga total utang Para Tergugat yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp. 215.682.315,- (dua ratus lima belas juta enam ratus delapan puluh dua ribu tiga ratus lima belas rupiah) kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas;

  1. Meletakan sita jaminan terhadap Kendaraan sesuai dengan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W13.00488955.AH.05.01 TAHUN 2023 tanggal 2 Agustus 2023 dan/atau harta lain yang dimiliki oleh Para Tergugat yang senilai dengan nilai kerugian Penggugat;
  2. Menghukum kepada Para Tergugat untuk mengembalikan Kendaraan kepada Penggugat tanpa syarat apapun secara sukarela dan dalam keadaan baik atau menyerahkan harta lain yang dimiliki oleh Para Tergugat yang senilai dengan nilai kerugian Penggugat;
  3. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun masih ada upaya hukum lainnya (uitvoerbaar bij voorraad);
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak