Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
34/Pid.C/2025/PN Smg mustakim afik jumeidi heksayugo Putusan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 34/Pid.C/2025/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/106/X/2025/Sek Gjhm
Pihak
Pihak
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari Rabu tanggal 15 Oktober 2025 pukul 20.00 WIB mendapat informasi adanya penjual Miras di Warung Jl.Malabar Kel. Gajah Mungkur Kec. Gajahmungkur,milik Sdr.AFIK JUMEIDI HEKSAYUGO . Atas kejadian tersebut selaku Kanit Samapta Polsek Gajahmungkur beserta anggota lainnya mendatangi Warung tersebut. Selanjutnya mendapati tersangka Sdr. AFIK JUMEIDI HEKSAYUGO sedang duduk di Warung tersebut kemudian dilakukan pemeriksaan di dapati 6 buah botol Miras Jenis Congyang @330 ml Cap tiga Orang.Setelah di Tanya kepada tersangka tersebut tidak dapat menunjukan surat ijin surat ijin berjualan Miras.  Selanjutnya petugas mengamankan Miras  tersebut ke kantor Polsek Gajahmungkur guna di proses karena melanggar pasal 37 ayat 1 jo 45  perda kota semarang No. 5 Tahun 2023 jo Pasal 26 Perda Kota Semarang No 08 Tahun 2009 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman beralkohol.  

Pihak Dipublikasikan Ya