Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
229/Pdt.Bth/2025/PN Smg SUBIYANTO 1.IR. ARIF BUDIONO
2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara daan Lelang (KPKNL)
3.Kantor Pertanahan (BPN) Kota Semarang
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 09 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 229/Pdt.Bth/2025/PN Smg
Tanggal Surat Selasa, 06 Mei 2025
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1SUBIYANTO
Pihak
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Septian Bagus Wahzudi S.HSUBIYANTO
Pihak
NoNama
1IR. ARIF BUDIONO
2Kantor Pelayanan Kekayaan Negara daan Lelang (KPKNL)
3Kantor Pertanahan (BPN) Kota Semarang
Pihak
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pelawan sebapai pihak ketiga yang memiliki hak atas sebuah rumah yang terletak di Jl.Parang Sarpo IX No. 12, RT.005/RW.012, Kelurahan Tlogosari Kulon, Kecamatan Pedurungan Kota Semarang, secara bersama-sama dengan Terlawan I;--------------------------------------------
  3. Menyatakan bahwa Pelawan adalah pihak ketiga yang beritikad baik dan sah secara hukum menguasai objek sengketa berupa sebuah rumah yang terletak di Jalan Parang Sarpo IX No. 12, RT.005/RW.012, Kelurahan Tlogosari Kulon, Kecamatan Pedurungan Kota Semarang;-----------------------
  4. Menyatakan bahwa Risalah Lelang yang menetapkan Terlawan I  sebagai pemenang lelang atas objek sebuah rumah yang terletak di Jalan Parang Sarpo IX No. 12, RT.005/RW.012, Kelurahan Tlogosari Kulon, Kecamatan Pedurungan Kota Semarang, rumah sudah diserahkan secara sukarela oleh pemilik asal rumah Kamto;-----------------------------------------------------------
  5. Menyatakan bahwa permohonan eksekusi, pengosongan, dan pengambilalihan terhadap rumah yang dikuasai Pelawan adalah sudah daluwarsa, tidak sah dan bertentangan dengan hukum, sehingga dapat dinyatakan batal demi hukum;----------------------------------------------------
  6. Menyatakan Pelawan sebagai pihak ketiga yang memiliki hak atas sebidang tanah dan rumah yang terletak di Jalan Parang Sarpo IX No. 12, RT.005/RW.012, Kelurahan Tlogosari Kulon, Kecamatan Pedurungan Kota Semarang secara bersama-sama dengan Terlawan I;
  7. Menghukum Terlawan untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;--------------------------------------------------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak