Petitum |
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;---------------------------------------
- Menyatakan bahwa Para Penggugat adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah SHM No. 01257 seluas 3657 m2 yang semula a.n RAMINAH Binti RAMELAN menjadi a.n SURATMAN.
- Menyatakan bahwa Surat Perjanjian Penjualan Tanah dan Bangunan tertanggal 20 Desember 2015 antara Penggugat I dan Penggugat dua dengan Tergugat I dinyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum.
- Menyatakan bahwa Tergugat II s/d Tergugat VIII telah melakukan perbuatan melawan hukum. Sehingga Akta Jual Beli No. 111/2018 tertanggal 10 Agustus 2018 antara Tergugat II s/d Tergugat VII dengan Tergugat VIII, dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum beserta segala akibat hukumnya.
- Menyatakan bahwa Akta Jual Beli No. 357 / 2019 tertanggal 19 Desember 2019 antara SURATMAN (Tergugat VIII) dan SONY KUSUMA (Tergugat IX) atas obyek sengketa milik Para Penggugat merupakan perbuatan melawan hukum. Sehingga tidak memiliki kekuatan hukum beserta segala akibat hukumnya.------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat I untuk membayar atas pembelian tanah sebesar Rp. 1.462.800.000,00 pada SHM No. 01257 seluas 3675 m2 a.n RAMINAH Binti RAMELAN yang kemudian berubah menjadi a.n SURATMAN yang terletak di Kelurahan Mangunsari, Kecamatan Gunung Pati, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah. Dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : tanah Bapak Siyo;
- Sebelah Timur : tanah milik PT. Fasat Property Indonesia;
- Sebelah Selatan : tanah milik PT. Fasat Property Indonesia;
- Sebelah Barat : tanah milik Bapak Supriyono.
7. Menghukum Para Tergugat I s/d Tergugat IX atau siapapun yang pernah memperoleh hak daripadanya untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini.--------------------------------------
8. Menyatakan bahwa putusan ini bisa dilaksanakan lebih dahulu meskipun ada upaya Banding, Kasasi, maupun Peninjauan Kembali.--------------------------------------------------- |