Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
50/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smg | ACHMAD ARIS M, S.H | WIKE HERLINA Binti DARWAN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 11 Jun. 2025 |
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi |
Nomor Perkara | 50/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smg |
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 10 Jun. 2025 |
Nomor Surat Pelimpahan | B–1557/M.3.14/Ft.1/06/2025 |
Pihak | |
Pihak | |
Pihak | |
Dakwaan | PRIMAIR : Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. SUBSIDIAIR : Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. |
Pihak Dipublikasikan | Ya |