Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
270/Pdt.P/2025/PN Smg TJIOE SILVIA YUNIATI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 270/Pdt.P/2025/PN Smg
Tanggal Surat Jumat, 20 Jun. 2025
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1TJIOE SILVIA YUNIATI
Pihak
NoNamaNama Pihak
1H. Nur Khamid, S.H.TJIOE SILVIA YUNIATI
Pihak
Pihak
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon;

 

  1. Menyatakan bahwa atas permohonan Pemohon penerbitan Kutipan Akta Perkawinan tanggal 05-06-1994 No. 29/WNI/94 yang dibuat oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Kabupaten Kudus yang menerangkan bahwa pada tanggal 05-06-1994 Pemohon (TJIOE SILVIA YUNIATI) menikah dengan DHARMAWIE (dahulu KWEE SWIE TJHING) adalah sah dan sesuai prosedur hukum yang berlaku;

 

  1. Menyatakan bahwa atas permohonan Pemohon penerbitan Kutipan Akta Kematian tanggal 17-08-2021 No. 3374-KM-16082021-0145 yang dibuat oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Kota Semarang yang menerangkan bahwa DHARMAWIE (dahulu KWEE SWIE TJHING) meninggal dunia pada tanggal 06 Juli 2021 adalah sah dan sesuai prosedur hukum yang berlaku;

 

  1. Menyatakan bahwa pembuatan Akta Keterangan tanggal 08-09-2021 No. 22 yang Pemohon buat dihadapan TANTY HERAWATI, S.H. Notaris di Semarang adalah sah dan sesuai prosedur hukum yang berlaku;

 

  1. Menyatakan bahwa atas permohonan Pemohon pembuatan Akta Keterangan Hak Waris tanggal 08-09-2021 No. 03/IX/2021 yang dibuat oleh TANTY HERAWATI, S.H. Notaris di Semarang adalah sah dan sesuai prosedur hukum yang berlaku;

 

  1. Menyatakan bahwa dengan meninggalnya DHARMAWIE, maka Pemohon (TJIOE SILVIA YUNIATI) sebagai isteri yang berkewajiban mengurus tanah dan bangunan sebagaimana tersebut dalam Sertifikat Hak Milik No. 02202, seluas ±300 m2, terletak di Kelurahan Muktiharjo Lor, Kecamatan Genuk, Kota Semarang, setempat dikenal sebagai Jl. Industri VIII Kav. B. 254, yang tercatat atas nama DHARMAWIE dahulu KWEE SWIE TJHING (Suami Pemohon);

 

  1. Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak