Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
248/Pdt.P/2025/PN Smg Dra. Nenny Anggraini, M.Si Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 248/Pdt.P/2025/PN Smg
Tanggal Surat Kamis, 05 Jun. 2025
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1Dra. Nenny Anggraini, M.Si
Pihak
NoNamaNama Pihak
1YUDHISTIRA ZIA ERSYADA.SHDra. Nenny Anggraini, M.Si
Pihak
Pihak
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan bahwa di Semarang tanggal 24 September 1980 telah meninggal dunia seorang bernama Soekesi sesuai dengan Surat Keterangan Pengantar dari Lurah Mugasari Nomor: 474.3/III tanggal 19 Mei 2025 yang diketahui Camat Semarang Selatan dan ditandatangani Kasie Pelayanan Publik Kecamatan Semarang Selatan Kota Semarang serta Surat Permohonan Penetapan Pengadilan a.n. Soekesi dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang Nomor: R/1721/400.12.3.1/V/2025 tanggal 28 Mei 2025.
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melapor kepada Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Semarang paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini;
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak