Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
7/Pid.Pra/2025/PN Smg SALMET WARSITO DIREKTORAT RESERSE KRIMINAL KHUSUS POLDA JATENG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 7/Pid.Pra/2025/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 02 Jun. 2025
Nomor Surat ------
Pihak
NoNama
1SALMET WARSITO
Pihak
NoNama
1DIREKTORAT RESERSE KRIMINAL KHUSUS POLDA JATENG
Pihak
Petitum Permohonan

Berdasarkan apa yang telah pemohon uraikan diatas dengan ini kami memohon kepada Hakim (Majelis Hakim) yang memeriksa dan mengadili perkara a quo, untuk berkenan memutuskan : ----------------------------------------------------------------------------------------------

 

Primer : ----------------------------------------------------------------------------------

1.    Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya; ----------------------

2.    Menyatakan sah Penetapan tersangka sebagaimana Surat dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Tengah, nomor B/7950/VII/RES.2.2/2024/Ditreskrim-sus, tanggal 5 Juli 2024; ----------------------------------------------------------------

3.    Menyatakan batal demi hukum Surat Penghentian Penyidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Kepolisian Daerah Jawa Tengah, sebagaimana Surat Nomor B/SP3/1122 C/V/RES 2.2/2025/Ditreskrimsus, tanggal 6 Mei 2025, tentang Pemberitahuan Penghentian Penyidikan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah jo Surat Ketetapan Nomor 1122 a/ RES 2.2/2025/Ditreskrimsus, tanggal 6 Mei 2025, tentang Ketetapan Penghentian Penyidikan; ----------------------------------------------------------------------------------------

4.    Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara; ---------------------

 

Subsidair :  -----------------------------------------------------------------------------

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono); ---------------------------------------------------------------------------------------------

 

D.    Demikian Permohonan Pra Peradilan ini pemohon ajukan dengan sesungguhnya, berdasarkan keadaan yang sebenar-benarnya, tidak lain dari yang sesungguhnya, untuk mendapat keadilan sebagaimana mestinya, atas perhatian dan atensi yang terhormat Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, melalui Ketua Pengadilan Negeri Pati, Pemohon sampaikan terima kasih; ---------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya