Petitum |
kami meminta kepada Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang untuk menerima, memeriksa dan mengadili gugatan ini dan selanjutnya berkenan memutus dengan amar sebagai berikut:
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk keseluruhan;
- Menyatakan hubungan kerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) antara Penggugat dengan Tergugat adalah tidak sah dan oleh karena itu demi hukum beralih menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) sejak awal hubungan kerja terjadi;
- Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat sejak putusan ini dibacakan;
- Menghukum Tergugat untuk membayarkan hak atas Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan Tergugat kepada Penggugat berupa Uang Pesangon (UP), Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) dan Uang pengganti hak (UPH), dengan rincian sebagai berikut:
Uang Pesangon
|
9 x Rp. 3.311.236
|
= Rp. 29.801.124
|
Uang Penghargaan Masa Kerja
|
4 x Rp. 3.311.236
|
= Rp. 13.244.944
|
Uang Penggantian Hak/Cuti tahunan 12 hari yang belum diambil x (Upah perbulan / 21 hari kerja)
|
12 x Rp. 157.678
|
= Rp. 1.892.135
|
Total
|
= Rp. 44.938.203
|
- Menghukum Tergugat untuk membayarkan uang pemotongan upah yang dilakukan oleh Tergugat sejak tahun 2021 sampai dengan 2024 sebesar Rp. 4.197.878;
- Menghukum Tergugat untuk membayar tunjangan hari raya keagamaan (THRK) tahun 2025 kepada Penggugat sebesar Rp. 3.311.236;
- Memerintahkan Tergugat untuk membayar upah proses kepada Penggugat sejak 8 Oktober 2024 sampai dengan perkara ini memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht);
- Memerintahkan Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini.
Atau:
Apabila Majelis berpendapat lain. Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |