Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
72/Pid.Sus-LH/2025/PN Smg | Sulisyadi, SH MH | JOHAN TANTAMA Alias CHEN ZHEN XIANG Anak Dari BUDI PURNOMO, SH. | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 04 Mar. 2025 |
Klasifikasi Perkara | Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi |
Nomor Perkara | 72/Pid.Sus-LH/2025/PN Smg |
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 04 Mar. 2025 |
Nomor Surat Pelimpahan | B- 1109/M.3.10/Eku.2/2/2025 |
Pihak | |
Pihak | |
Pihak | |
Anak Korban | |
Dakwaan | -------------Bahwa ia terdakwa JOHAN TANTAMA Alias CHEN ZHEN XIANG Anak Dari BUDI PURNOMO, SH pada hari Kamis tanggal 19 September 2024, sekira pukul 11.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, pada titik koordinat S 7°2’17,6” dan E 110°27’17.6’’ atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Semarang, telah dengan sengaja melakukan usaha pertambangan tanpa ijin dari pihak yang berwenang.
-------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
Pihak Dipublikasikan | Ya |