Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
72/Pid.Sus-LH/2025/PN Smg Sulisyadi, SH MH JOHAN TANTAMA Alias CHEN ZHEN XIANG Anak Dari BUDI PURNOMO, SH. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi
Nomor Perkara 72/Pid.Sus-LH/2025/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1109/M.3.10/Eku.2/2/2025
Pihak
Pihak
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

-------------Bahwa ia terdakwa JOHAN TANTAMA Alias CHEN ZHEN XIANG Anak Dari  BUDI PURNOMO, SH pada hari Kamis tanggal 19 September 2024, sekira pukul 11.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, pada titik koordinat S 7°2’17,6” dan E 110°27’17.6’’ atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Semarang, telah dengan sengaja melakukan usaha pertambangan tanpa ijin dari pihak yang berwenang.

 

 

-------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya